Buronan BLBI, Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan Malaysia Saat Hendak Kabur

Di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) di Entikong, Kalimantan Barat, pada hari Minggu, September 8, 2024, imigrasi menangkap Marimutu Sinivasan (MS), obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Marimutu Sinivasan ditangkap saat petugas konter melakukan pemindaian paspor. Kemudian diketahui bahwa paspor Marimutu Sinivasan benar-benar indetik.

Silmy menyatakan, “MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan lebih mendalam dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal.”

Menurut Silmy, Marimutu, meskipun masuk ke dalam daftar pencegahan, statusnya tetap sah.

Menurut Silmy, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendaftarkan Marimutu ke dalam subyek pencegahan atas permintaan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya terhadap piutang negara. I

Menurutnya, upaya Marimutu untuk meninggalkan wilayah Indonesia berhasil digagalkan oleh teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi hingga ke perbatasan dan pelosok.

Selain itu, ia menyatakan bahwa sistem migrasi memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi apakah seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang Interpol (DPO).

Dia menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Marimutu Sinivasan Hendak Melarikan Diri ke Kuching

Menurut Henry Dermawan Simatupang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Marimutu berencana melarikan diri melalui PLBN Entikong ke Kuching, Malaysia.

Seorang petugas imigrasi dari Pos Rantai Keberangkatan (pusat jalur mobil dan bus) memeriksa kendaraannya saat tiba di PLBN.

Setelah itu, Marimutu dibawa ke konter keberangkatan untuk diperiksa dan dicecap.

Henry mengatakan, “Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong, dan kemudian kami menarik paspor MS.”

Henry mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong yang tetap profesional dan jujur meskipun berada di garis terluar Republik Indonesia.

Pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan sebelumnya ditangkap pada hari Minggu, 8 September 2024, di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) di Entikong, Kalimantan Barat.

Grup Texmaco yang Terlilit Hutang BLBI Rp29 Triliun

Salah satu obligor atau debitur kakap BLBI, Grup Texmaco yang dipimpin oleh Marimutu, masih belum melunasi kewajibannya kepada negara.

Dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021, Grup Texmaco termasuk dalam daftar debitor utama Satgas BLBI. Bahkan utang kepada pemerintah mencapai Rp 29 triliun dan $ 80,57 juta.

Selain itu, untuk menyelamatkan aset, pemerintah telah menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang.

Pada Januari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, “Dengan melakukan penyitaan aset, itu adalah bagian dari recovery sedikit saja recovery dari aset negara dengan jumlah utang Rp 29 triliun plus 80,5 juta dollar AS.”

Sebelum krisis keuangan 1997-1998, Grup Texmaco adalah salah satu perusahaan yang meminjam dana ke beberapa bank.

Pada saat krisis finansial 1997-1998, pemerintah kemudian melakukan bailout, atau penutupan, bank-bank tersebut. Beberapa di antaranya bahkan ditutup.

Pinjaman awal Grup Texmaco untuk divisi engineering sebesar Rp 8,08 triliun dan 1,24 juta USD, sedangkan untuk divisi tekstil sebesar Rp 5,28 triliun dan 256.590 USD.

Pinjaman tambahan berjumlah 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang. Utang tersebut dalam status macet pada saat pemerintah melakukan bailout.

Leave a Comment