Helena Lim Bakal Hadir di Persidangan Kasus Tambang Timah Ilegal Harvey Moeis

Helena Lim dari Pantai Indah Kapuk (PIK) yang kaya raya akan menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis dan rekannya. Selama persidangan di Helena, jaksa menyampaikan hal itu kepada majelis hakim.

Satu lagi, Yang Mulia, izinkan saya. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024), jaksa menyatakan, “Hari Senin, para terdakwanya kebetulan ada di sini, itu digunakan sebagai saksi dalam kasus Harvey Moeis.”

Ketua majelis hakim Adam Pontoh bertanya, “Yang mana?”

Jaksa menjawab, “Yang untuk Harvey Moeis, Helena.”

Jaksa menyatakan bahwa tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani alias Bani, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini. Terdakwa lain dalam sidang ini adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020, dan MB Gunawan, mantan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Helena Lim Dihadirkan Untuk Jadi Saksi

Helena dan rekan-rekannya akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah pada hari Senin depan, 7 Oktober.

“Hari?” hakim bertanya.

“Hari Senin juga,” jawab jaksa.

Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan disebut sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Meskipun demikian, Harvey Moeis menghadapi persidangan bersama dengan Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara karena pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah, yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Jaksa membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/2). Jaksa menyatakan bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 hingga 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14

Jaksa Hadirkan Imelda Sebagai Saksi

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Imelda, Sekretaris Pribadi Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

Imelda mengatakan bahwa dia meminta Robert menukarkan Rp 7,8 miliar menjadi dolar AS di money changer milik Helena Lim, tetapi dia tidak pernah menerima hasil penukaran.

Melalui WhatsApp, Imelda berbicara dengan Helena dan meminta Robert menukarkan Rp 7,8 miliar ke PT Quantum Skyline Exchange—money changer yang dimiliki Helena—pada tahun 2019 dan 2020.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, jaksa bertanya, “Jadi totalnya berapa Saudara saksi?”

“Totalnya Rp 7,8 (miliar)” jawab Imelda.

Imelda mengklaim bahwa dia tidak pernah menerima uang dolar yang dihasilkan dari penukaran uang itu. Dia percaya bahwa uang itu telah diserahkan langsung ke Robert oleh Helena.

“Apakah uang Rp 7,8 (miliar) yang diperintahkan oleh Pak Robert secara bertahap? Apakah uang yang Anda terima dari Quantum secara fisik dikembalikan kepada Anda?Jaksa bertanya.

“Kalau Quantum fisik tidak pernah terima,” jawab Imelda.

Jaksa bertanya, “Apakah perintahnya untuk menukarkan menjadi mata uang asing adalah tanggung jawabnya?”

“Betul, saya pikir Quantum mungkin sudah antar sendiri ke Pak,” jawab Imelda.

Jaksa bertanya, “Apakah Pak Robert pernah dikonfirmasi bahwa uang yang ditukar itu sudah diterima?”

Imelda menjawab, “Bapak nggak pernah tanya ke saya, jadi asumsi saya bapak sudah mendapatkan.”

Selain itu, Imelda mengatakan bahwa Robert diminta untuk menukar uang ke money changer lain. Dia menyatakan bahwa penukaran ke money changer lain tidak direkomendasikan oleh Robert, seperti yang dia lakukan ke PT Quantum Skyline Exchange.

Imelda menjawab, “Karena memang bapak selalu suruh saya membandingkan harga rate-nya, Pak. Minimal tiga money changer. Jadi saya membandingkan dengan tiga, dan pada saat itu intinya rate yang terbaik yang saya ambil.”

Imelda menyatakan bahwa uang yang ditukarkan ke money changer lain itu berjumlah Rp 12,4 miliar, yang berbeda dengan PT Quantum Skyline Exchange. Dia juga menyatakan bahwa uang yang diterima dari penukaran uang itu sudah dia terima.

Jaksa bertanya, “Bagaimana penyerahannya?”

“Secara fisik diantar,” kata Imelda.

Dia mengatakan dia hanya menyerahkan dolar hasil penukaran kepada Robert dan tidak tahu apa yang dilakukan Robert dengan uang itu.

Berkas Dakwaan Helena Lim

Febrie Adriansyah mengatakan bahwa berkas dakwaan tersangka Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, akan segera selesai dan dikirim ke Pengadilan Negeri.

“(Berkas dakwaan) Helena Lim dalam waktu dekat (selesai), mudah-mudahan minggu ini juga,” katanya pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, mengungkapkan rangkuman barang bukti yang mencakup properti hingga mobil mewah Harvey Moeis yang disita.

“Untuk tersangka HM pertama, ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang,” urainya.

Leave a Comment