Login Daftar

Kronologi Penetapan Tersangka Tom Lembong Atas Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), juga dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023.

Hasil dari dua sumber bukti yang cukup membuat Tom Lembong dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, “Adapun kasus tersebut sebagai berikut, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, tepatnya pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula pada tahun 2015 sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.”

Meskipun demikian, Qohar menyatakan bahwa pada tahun 2015, Menteri Perdagangan Tom Lembong memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP. Gula kristal mentah ini kemudian diproses menjadi gula kristal putih, atau GKP.

Dia menjelaskan bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih diizinkan untuk dilakukan oleh BUMN. Namun, impor gula kristal mentah tersebut dilakukan oleh PT AP berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL. Impor gula kristal mentah tersebut juga dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan gula riil di dalam negeri.

Selanjutnya, pada 28 Desember 2015, rapat koordinasi di bidang perekonomian dihadiri oleh kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu isu yang dibahas adalah kekurangan gula kristal putih Indonesia sebanyak 200 ribu ton pada 2016.

Qohar menyatakan bahwa tersangka CS, yang bertindak sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta pada bulan November hingga Desember 2015 dalam upaya stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Qohar menambahkan, “Padahal gula kristal putih seharusnya diimpor secara langsung untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, dan hanya BUMN yang dapat melakukannya.”

Selain itu, hanya delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih memiliki izin produsen gula kristal yang dimaksudkan untuk digunakan dalam industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI tampaknya membeli gula tersebut. Meskipun demikian, delapan perusahaan swasta menjual gula ke pasar melalui distributor yang terafiliasi dengan mereka. Qohar menyatakan bahwa tidak ada operasi pasar dan harganya lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu per kilogram.

Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar

Dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023, Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka. Menurut perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar.

Selasa (29/10/2024), Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa negara dirugikan sebesar Rp400 miliar karena importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Menurut Qohar, Tom Lembong melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih. Namun, PT AP malah mengimpor gula berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka CS, yang bertugas sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (perusahaan perdagangan Indonesia) dari November hingga Desember 2015, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

Qohar menegaskan bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula impor putih dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga.

Tom Lembong Pasrahkan Masalah Ini Pada Tuhan

Setelah diresmikan sebagai tersangka korupsi dalam impor gula, Tom Lembong langsung ditahan selama dua puluh hari. Menurut pantauan Liputan6.com pada Selasa (29/10/2024), Tom Lembong, yang memiliki tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda, dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB.

Thomas Lembong memberi tahu media bahwa dia sepenuhnya menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha kuasa atas apa yang terjadi padanya.

Di Kejagung, Jakarta Selatan, Tom Lembong mengatakan, “Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa.”

Selama berjalan di tengah kerumunan awak media, Tom Lembong tersenyum. Dia tidak banyak berbicara atau menjawab pertanyaan wartawan.

Leave a Comment