Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Apa Manfaatnya?

golden visa indonesia

Presiden Joko Widodo telah meresmikan golden visa Indonesia, yang bertujuan untuk memudahkan warga negara asing (WNA), terutama mereka yang berinvestasi di Indonesia.

“Hari ini saya meluncurkan golden visa Indonesia,” kata Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Jokowi menyatakan bahwa “layanan golden visa untuk memberikan kemudahan kepada WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia”.

Apa Itu Golden Visa?

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal mengatur aturan untuk visa emas Indonesia. BAB V, Pasal 184, berbicara tentang Visa Emas, menjelaskan sebagai berikut:

Pemegang Visa Perak RI adalah WNA yang dapat tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama. Mereka juga dapat masuk dan keluar Indonesia tanpa harus mengurus ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di kantor imigrasi.

WNA yang dinilai dapat menguntungkan ekonomi Indonesia dapat menerima visa emas. Meskipun demikian, izin ini tidak terbatas pada investasi.

Bagi investor individu yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia, syarat untuk mendapatkan golden visa adalah membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau deposito sebesar 350 ribu dolar untuk izin tinggal 5 tahun dan 700 ribu dolar untuk izin tinggal 10 tahun.

Investor asing yang ingin mendirikan bisnis di Indonesia harus melakukan investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk memiliki izin tinggal selama 5 tahun dan 5 juta dolar AS untuk izin tinggal selama 10 tahun.

Selanjutnya, perusahaan asing yang ingin mendirikan bisnis di Indonesia harus menanamkan modal sebesar 25 juta dolar AS. Jika mereka melakukannya, direksi dan komisarisnya akan diberi masa tinggal 5 tahun, dan investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan untuk masa tinggal 10 tahun.

Daftar Penerima Golden Visa Indonesia, Ada Shin Taeyong!

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong menjadi orang yang mendapatkan golden visa pertama kali dari Presiden Joko Widodo. Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan jika golden visa diterbitkan untuk memudahkan warga asing yang ingin berinvestasi atau bekerja untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, Presiden Jokowi menjelaskan jika penerbitan Golden Visa ini agar menarik lebih banyak warga asing berkualitas untuk tinggal dan berkarya di Indonesia. Sebab, Indonesia sudah seharusnya menjadi negara tujuan investasi yang menggiurkan terlebih dengan program baru IKN jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik.

Keberadaan Golden Visa dapat memberikan efek positif untuk negara, seperti capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Siapa Saja Penerima Golden Visa?

Menurut Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, siapa saja yang dapat menerima visa emas Indonesia adalah:

1. Orang Asing Sebagai Investor

  • Investor asing individu yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia
  • sebagai investor individu dari negara lain yang tidak bermaksud untuk mendirikan perusahaan di Indonesia
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi perusahaan yang didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar negeri.
  • Orang asing yang mengunjungi cabang atau anak perusahaan di Indonesia sebagai wakil dari perusahaan induk di luar negeri

2. Penyatuan Keluarga

  • Orang asing yang menikah dengan orang yang memiliki izin tinggal terbatas atau tetap
  • Anak yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu yang memiliki izin tinggal terbatas atau tetap dan belum berusia 18 tahun
  • Orang asing yang bergabung dengan anak-anak yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

3. Repatriasi

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Persyaratan Memperoleh Golden Visa

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023 dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, WNA yang memenuhi syarat dapat memperoleh golden visa Indonesia. Ini adalah persyaratannya:

1. Investor Asing Perorangan

  • Orang asing investor individu harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000, atau sekitar Rp 38 miliar, untuk mendirikan perusahaan di Indonesia selama 5 tahun.
  • Orang asing investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 5.000.000, atau sekitar Rp 76 miliar, sebelum dapat tinggal di Indonesia selama 10 tahun.

2. Investor Asing Perusahaan

  • Untuk masa tinggal 5 tahun, perusahaan investasi harus membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$25 Juta atau sekitar Rp380 Miliar.
  • Untuk masa tinggal 10 tahun, perusahaan investasi harus membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$50 Juta atau sekitar Rp760 Miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *