Konferensi kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024 ditunda oleh Komisi VIII DPR RI. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Menteri Agama karena kunjungan kerjanya ke Perancis.
Menurut Wisnu Wijaya, anggota Komisi VIII DPR RI, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus hadir di rapat kerja tersebut.
“Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, Pasal 43 Ayat (1) menyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji, sementara Ayat (2) menyatakan bahwa Menteri harus menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir,” kata Wisnu, Senin (23/9/2024).
Selain itu, anggota pansus angket haji DPR ini menyatakan bahwa, karena rapat tersebut membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban, Menag Yaqut tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya.
Tak Ada Pilihan Rapat Daring
Selain itu, Wisnu menolak gagasan Wakil Menteri Agama untuk mengadakan pertemuan kerja bersama Menteri Agama secara online.
“Raker online sangat berisiko melanggar ketentuan yang ada karena tidak diatur oleh undang-undang. Menurut Wisnu, hal itu dapat dipertimbangkan kecuali dalam situasi luar biasa atau situasi force majeure, seperti saat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan dampak penundaan rapat karena Menteri Agama tidak hadir, yang menyebabkan proses persiapan pelaksanaan haji 2025 tertunda. Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama gagal memulai pembahasan BPIH 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR.
Ini menunjukkan bahwa persiapan untuk pelaksanaan haji tahun mendatang kian mundur dan mungkin akan terlalu mepet dengan masa pelaksanaan. Sebab, pembahasan BPIH 2025 melalui panja tidak dapat dilakukan karena laporan pertanggungjawaban belum dikirim ke DPR. Menurutnya, persiapan haji yang kurang matang berpotensi merugikan jemaah.
DPR Mendesak Kehadiran Menag Sesuai Jadwal
Marwan Jafar, anggota Komisi VIII DPR RI, mengancam akan memberikan rapor merah terhadap kinerja Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, karena tidak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Dia juga percaya bahwa Komisi VIII juga akan memberikan rapor merah karena Yaqut gagal memberikan klarifikasi tentang hasil pengalihan kuota untuk penyelenggaraan haji 2024.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024), Marwan menyatakan, “Jadi, tadi otomatis rapor merah. Bukan hanya itu, sudah tidak layak menjadi Menteri Agama.”
Sebaliknya, Marwan, anggota Pansus Haji juga, mengatakan bahwa anggota pansus tengah berdebat tentang menyerahkan hasil pansus ke penegak hukum. Mereka menolak untuk melakukannya karena mereka pikir aparat penegak hukum saat ini tidak akan serius menangani temuan mereka.
Banyak pihak yang menginginkan bahwa ini direkomendasikan kepada APH untuk menyelidiki lebih lanjut temuan yang ada, tetapi ada juga pihak yang tidak mau. Tidak ingin menangani laporan pansus. “Pasti,” kata Marwan.
Marwan mengklaim bahwa mereka telah menemukan pelanggaran undang-undang dalam pelaksanaan haji 2024. Politikus PKB ini juga menemukan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menerima gratifikasi atas penyelenggaraan haji 2024.
Marwan menyatakan, “Itu, kan, masuk kategori UU Tipikor, dan seterusnya. Itu sudah sangat terang benderang, tinggal bagaimana pansus ini mengemas dalam sebuah rekomendasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.”
Pansus Haji DPR RI kembali menggelar rapat internal hari ini untuk menghasilkan kesimpulan yang akan dibacakan pada rapat paripurna DPR RI pada hari Kamis, 26 September 2024. Marwan mengakui bahwa hasil Pansus Haji masih dalam proses tawar-menawar dengan pimpinan DPR RI sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Itu masih dalam proses perundingan dengan pimpinan DPR. Itu harus menjadi agenda rapat paripurna dalam Bamus hari ini atau besok. Marwan menyatakan bahwa hal itu dilakukan agar pimpinan pansus dapat membaca hasil dan saran.
Tercatat bahwa Menag Yaqut menolak untuk menghadiri panggilan Pansus Haji DPR tiga kali. Pada 10 September 2024, dia menolak untuk menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur, dan panggilan kedua diberikan pada 19 September 2024. Menag Yaqut sekali lagi tidak hadir karena dia sedang melakukan kunjungan kerja ke Eropa.
Terakhir, Yaqut tidak hadir pada panggilan ketiga Senin kemarin karena dia sedang berada di Paris, Prancis.