Login Daftar
Perjalanan Mary Jane dari Seorang TKW Jadi Kurir Narkoba - Aandrew Harrison CPA

Perjalanan Mary Jane dari Seorang TKW Jadi Kurir Narkoba

mary jane

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Seorang polisi menemukan 2,6 kg heroin disembunyikan dalam koper yang dibawanya. Pihak berwenang Indonesia segera menangani kasus ini dan membawakannya ke pengadilan.

Pada Oktober 2010, Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Vonis ini ditolak karena dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim hukum Mary Jane mengajukan dua banding, masing-masing dengan argumen utama bahwa dia adalah korban penipuan dan tidak ada penerjemah yang kompeten, tetapi keduanya ditolak.

Selama persidangan, terungkap bahwa penerjemah yang ditunjuk hanya seorang siswa yang memahami bahasa Indonesia dan Inggris, dan Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog dengan baik. Dalam kasus hukumnya, keterbatasan komunikasi ini merupakan masalah penting.

Batal Dieksekusi Mati Pada Tahun 2005

Mary Jane dan delapan terpidana mati lainnya akan dieksekusi di Nusakambangan pada April 2015. Menjelang eksekusi, banyak orang melakukan protes, termasuk demonstrasi massa di Indonesia dan Filipina yang menuntut Mary Jane dibebaskan.

Dua hari sebelum eksekusi, keluarga Mary Jane diizinkan berkunjung di tengah keadaan yang mencekam. Dalam pertemuan yang mengharukan, ia mengirimkan pesan perpisahan kepada kedua putranya. Tapi takdir berkata lain ketika eksekusi Mary Jane ditunda di menit-menit terakhir.

Penundaan ini terjadi setelah Indonesia mengetahui bahwa Maria Kristina Sergio menyerahkan diri di Filipina. Presiden Benigno Aquino dari Filipina saat itu meminta agar Mary Jane tetap hidup untuk dapat bersaksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Sergio.

Mary Jane Korban Perdagangan Manusia

Mary Jane mengaku sebagai korban perdagangan manusia dalam pembelaannya. Ia adalah asisten rumah tangga di Uni Emirat Arab sebelum melarikan diri setelah hampir diperkosa. Putri salah satu wali baptisnya, Maria Kristina Sergio, kemudian menawarkannya pekerjaan di Indonesia.

Mary Jane mengaku dia diberi pakaian baru dan tas oleh Maria, tetapi dia tidak tahu bahwa tas itu mengandung heroin. Pada 2015, ia menyatakan dalam sebuah surat kepada Presiden Filipina bahwa sebagai orang miskin yang ingin mengubah nasibnya, ia tidak mungkin melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao dihukum bersalah atas kasus perekrutan ilegal pada tahun 2020. Kasus ini mendukung keyakinan Mary Jane bahwa dia adalah korban jaringan perdagangan manusia internasional.

Filipina Lakukan Upaya Diplomatik Pembebasan Mary Jane

Setelah eksekusi ditunda pada 2015, banyak upaya diplomatik dilakukan untuk membebaskan Mary Jane. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. melakukan langkah besar dengan mengajukan permohonan grasi pada September 2022. Di Jakarta, Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo menyampaikan permohonan ini kepada Menlu RI Retno Marsudi.

Selama kunjungan ke Manila pada awal tahun 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso, menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Ini menghidupkan kembali diplomatik. Celia menulis suratnya untuk meminta putrinya, yang telah menderita selama 14 tahun, dibebaskan karena tidak bersalah.

Puncak dari upaya diplomatik ini terjadi pada November 2023, ketika Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Imipas), mengumumkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan “pemindahan narapidana” untuk Mary Jane.

Proses Pemindahan dan Pembebasan

Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan berkomitmen untuk menerapkan sanksi pidana yang telah dijatuhkan pengadilan saat mempertimbangkan pemindahan narapidana. Bagian dari upaya diplomasi konstruktif antara Indonesia dan Filipina adalah opsi transfer tahanan.

Kebijakan ini menjamin bahwa Mary Jane akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh pengadilan Indonesia selama sisa masa hukumannya di Filipina. Diharapkan Filipina mengakui dan menerapkan keputusan tersebut dalam rangka kerja sama timbal balik.

Pemindahan ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk menangani kasus transnasional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan meningkatkan hubungan bilateral mereka dalam upaya penegakan hukum di tingkat internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *