Login Daftar

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), telah ditetapkan sebagai tersangka resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK.”

Dia menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Karena alat buktinya yang cukup, tersangka baru ditetapkan. Dia menyatakan bahwa penyidik lebih yakin setelah proses pencarian DPO Harun Masiku dimulai, di mana ada pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti elektronik. Dari sanalah kami mendapatkan banyak bukti dan indikasi.

Setyo meminta publik menunggu pekerjaan penyidik KPK hingga proses hukum dimulai terkait penahanan Hasto Kristiyanto.

“Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada,” kata Setyo.

Tanggapan PDIP Atas Penangkapan Hasto

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, menurut tangkapan layar dari dokumen yang diterima.

Selain itu, tangkapan layar dokumen menunjukkan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari 2017 hingga 2022, serta Agustiani Tio F tentang penetapan anggota DPR RI terpilih dari 2019-2024, dan sebagainya.

Informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, juru bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, menampik.

Ini disampaikan karena rumor bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatannya dalam kasus suap buronan Harun Masiku.

Chico menyatakan pada hari Selasa, 24 Desember 2024, bahwa sampai saat ini, belum ada informasi akurat yang kami terima tentang apakah Pak Sekjen telah dijadikan tersangka.

Penangkapan Hasto Politisasi Hukum

Chico berpendapat bahwa politisasi hukum terasa kuat dalam kasus Harun Masiku. Dengan demikian, tersangka dua orang dalam kasus CSR BI dapat diralat.

Jika tuduhan terhadap Sekjen sudah lama ada. Dia menekankan bahwa sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih.

Chico menyatakan bahwa ancaman surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap beberapa ketua umum partai lain yang kemudian menyerah dan mengikuti arus kebijakan dan mendapatkan dukungan dari suatu kekuatan merupakan bukti politisasi hukum yang nyata. Dia menegaskan bahwa hanya PDIP yang tidak menyerah yang terus melawan.

Chico menambahkan, “Jadi berbagai tekanan, termasuk ancaman penjara bagi anggota PDIP, malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar untuk menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini.”

Leave a Comment