Bytedance Akan PHK 450 Karyawan di Indonesia Setelah Merger dengan Tokopedia

tokopedia tiktok shop lakukan phk

Raksasa teknologi Tiongkok Bytedance berencana untuk merumahkan 450 karyawan di Indonesia karena melakukan restrukturisasi operasi setelah menggabungkan unit e-commerce-nya, TikTok Shop, dengan Tokopedia, yang dimiliki oleh konglomerat teknologi lokal, GoTo Gojek Tokopedia. Pemutusan hubungan kerja ini mewakili 9 persen dari tenaga kerja Bytedance di Indonesia.

Penggabungan resmi Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia di bawah PT Tokopedia terjadi pada bulan Januari. TikTok kini memegang saham pengendali sebesar 75 persen, dengan komitmen investasi lebih dari $1,5 miliar (Rp 24 triliun) untuk mendukung operasi Tokopedia. Awal tahun ini, Tokopedia menyelesaikan integrasi sistemnya dengan TikTok Shop, menghasilkan merek Shop-Tokopedia.

RA Koesoemohadiani, Sekretaris Perusahaan GoTo, menyatakan bahwa perusahaan adalah pemegang saham minoritas yang tidak mengendalikan. “Sejauh yang kami ketahui, PT Tokopedia terus meninjau efektivitas organisasi mereka,” kata Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Kamis.

Direktur Corporate Affairs PT Tokopedia, Nuraini Razak, mengonfirmasi bahwa PHK tersebut merupakan akibat dari penggabungan. “Kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk terus tumbuh,” kata Nuraini dalam pernyataan resmi pada hari Jumat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengonfirmasi pemutusan hubungan kerja terhadap 450 pekerja di ShopTokopedia. “Langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi posisi yang redundan, seperti peran dengan tanggung jawab yang sama di Tokopedia dan ShopTokopedia,” kata Isy di Kompleks Parlemen pada hari Kamis.

Heru Sutadi, seorang analis teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, mengatakan bahwa PHK pada perusahaan yang sedang menjalani penggabungan tidak dapat dihindari karena adanya tumpang tindih peran, yang mengakibatkan ketidakefisienan.

“Kita perlu melihat ini secara kasus per kasus. PHK di Tokopedia bukan disebabkan oleh ‘musim dingin teknologi’ seperti perusahaan lain yang menghadapi persaingan, teknologi usang, atau kekurangan pendanaan, yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja. Kasus Tokopedia berbeda,” kata Heru pada hari Kamis.

Penggabungan Tokopedia-TikTok terjadi setelah Indonesia melarang aplikasi media sosial menjalankan kegiatan e-commerce sebagai cara untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *